
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUBANPPEDA
KEDUDUKAN
-
Suku Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Administrasi dipimpin oleh Kepala Suku Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Administrasi.
-
Kepala Suku Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Administrasi berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
-
Dalam melaksanakan tugas, Suku Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Administrasi berkoordinasi dengan Walikota.
TUGAS POKOK
Suku Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Administrasi mempunyai tugas sebagian fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pada wilayah Kota Administrasi.
FUNGSI
-
Penyusunan bahan perumusan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada tingkat wilayah Kota Administrasi;
-
Penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis penyusunan perencanaan pembangunan pada tingkat wilayah Kota Administrasi;
-
Pelaksanaan asistensi teknis dan verifikasi Rancangan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada tingkat wilayah Kota Adminisrrasi;
-
Pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan dan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah pada tingkat wilayah Kota Adminisrrasi;
-
Pelaksanaan evaluasi terlaadap hasil rencana pembangunan daerah pada tingkat wilayah Kota Administrasi;
-
Penyusunan bahan untuk penyusunan dan peninjauan kembali RTRW sesuai lingkup tugasnya;
-
Pengoordinasian perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan instansi vertikal dan wilayah lainnya pada tingkat wilayah Kota Administrasi;
-
Penyelarasan rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan pada tingkat wilayah Kota Administrasi dengan rencana tata ruang Provinsi DKI Jakarta dan kawasan Bodetabekjur;
-
Pengoordinasian penyusunan, pengendalian dan evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD) pada tingkat wilayah Kota Administrasi; dan
-
Pelaksanaan kesekretariatan Suku Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Administrasi.
